Some examples of word usage: lawmaking
1. The process of lawmaking involves drafting, debating, and passing legislation.
(Proses pembuatan undang-undang melibatkan penyusunan, perdebatan, dan pengesahan legislasi.)
2. Lawmaking is a complex and time-consuming task that requires careful consideration of various factors.
(Pembuatan undang-undang adalah tugas yang kompleks dan memakan waktu yang memerlukan pertimbangan yang cermat terhadap berbagai faktor.)
3. Lawmaking in Indonesia is carried out by the Parliament and involves input from various stakeholders.
(Pembuatan undang-undang di Indonesia dilakukan oleh Parlemen dan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.)
4. The role of lobbyists in the lawmaking process is to advocate for specific interests and influence decision-making.
(Peran para lobbyist dalam proses pembuatan undang-undang adalah untuk membela kepentingan tertentu dan mempengaruhi pengambilan keputusan.)
5. Transparency and accountability are important principles in the lawmaking process to ensure the legitimacy of laws.
(Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip penting dalam proses pembuatan undang-undang untuk memastikan legitimasi hukum.)
6. The effectiveness of lawmaking can be measured by how well the resulting laws address societal issues and promote justice.
(Efektivitas pembuatan undang-undang dapat diukur dari sejauh mana hukum yang dihasilkan menangani masalah-masalah sosial dan mempromosikan keadilan.)
1. Proses pembuatan undang-undang melibatkan penyusunan, perdebatan, dan pengesahan legislasi.
2. Pembuatan undang-undang adalah tugas yang kompleks dan memakan waktu yang memerlukan pertimbangan yang cermat terhadap berbagai faktor.
3. Pembuatan undang-undang di Indonesia dilakukan oleh Parlemen dan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
4. Peran para lobbyist dalam proses pembuatan undang-undang adalah untuk membela kepentingan tertentu dan mempengaruhi pengambilan keputusan.
5. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip penting dalam proses pembuatan undang-undang untuk memastikan legitimasi hukum.
6. Efektivitas pembuatan undang-undang dapat diukur dari sejauh mana hukum yang dihasilkan menangani masalah-masalah sosial dan mempromosikan keadilan.